PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 14
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR
(1) Pengawas LKPP ditunjuk oleh Direktur Sertifikasi Profesi. (2) Pengawas LKPP memiliki tanggung jawab: a. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Direktur Sertifikasi Profesi; b. Menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas; dan c. Menjaga kerahasiaan soal ujian dan informasi lain yang perlu dirahasiakan, serta tidak menggunakan informasi yang bersifat rahasia untuk kepentingan pribadi. (3) Pengawas LKPP memiliki tugas dan kewenangan: a. Mengatur pelaksanaan ujian sesuai dengan pedoman Standar Mutu Sertifikasi Profesi; dan b. Mendiskualifikasi peserta ujian yang melanggar tata tertib pada saat Ujian berlangsung.
