PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 13
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR
Peserta Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Hak Peserta Ujian meliputi:
- untuk mengikuti Ujian;
- memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan kepada Pelaksana Ujian;
- mendapatkan Sertifikat apabila lulus Ujian; dan
- mengajukan keberatan atas penetapan hasil ujian.
b. Kewajiban Peserta Ujian meliputi:
- mematuhi tata tertib pelaksanaan Ujian;
- menyerahkan dan/atau mengunggah pas foto terbaru dan salinan kartu identitas; dan
- menyerahkan surat tugas dari instansi, khusus ujian yang dilaksanakan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.
