Pasal 12
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR
(1) Peserta yang dapat mengikuti Ujian terdiri atas: a. Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan/atau b. Orang perorangan. (2) Persyaratan Peserta Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; b. Telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan portofolio; c. Terdaftar sebagai Peserta Ujian di Direktorat Sertifikasi Profesi ; d. Menyerahkan dan/atau mengunggah pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4; e. Tidak pernah mengikuti Ujian dalam 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian; dan f. Tidak memiliki Sertifikat.
