PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 11
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR
(1) Pelaksana Ujian yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan sebagai Pelaksana Ujian oleh Deputi Bidang PPSDM.
No. 1652, 2015
(2) Pelaksana Ujian yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan Ujian.
