PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 10
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR
Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. hak meliputi:
- mendapat fasilitasi Ujian dari Direktorat Sertifikasi Profesi; dan
- memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan terhadap pelaksanaan Ujian. b. kewajiban meliputi:
- menjaga mutu pelaksanaan Ujian;
- menyusun rencana kegiatan pelatihan dan Ujian serta melaporkan ke Deputi Bidang PPSDM LKPP;
- menyeleksi Peserta Ujian sesuai dengan persyaratan peserta ujian yang telah ditetapkan;
- menyediakan sarana dan prasarana pengujian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
- melaksanakan Ujian secara profesional, independen, dan kredibel;
- menjaga ketertiban, kerahasiaan, dan keamanan materi Ujian;
- mengunggah pas foto peserta ujian terbaru ukuran 3 x 4;
- mengunggah data peserta ujian dan mengelola database Peserta Ujian;
- mengirimkan Sertifikat kepada Peserta Ujian yang telah lulus Ujian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan Sertifikat dari LKPP; dan
- mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
