Pasal 9
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR
Persyaratan Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan Unit Organisasi Pendidikan/ Pelatihan di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah /Institusi
No. 1652, 2015
yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan melaksanakan pendidikan/pelatihan; b. Apabila Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi yang tidak memiliki unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka pelaksana ujian merupakan unit organisasi yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia; c. Pelaksana ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan huruf c, merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan dengan status akreditasi minimal D pada Direktorat Pelatihan Kompetensi; d. Pelaksana Ujian pada unit organisasi Pendidikan /Pelatihan di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang dikelola untuk peserta ujian internal Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan dengan status minimal terdaftar pada Direktorat Pelatihan Kompetensi; e. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan Lembaga/Unit Pendidikan/ Pelatihan Lainnya yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan melaksanakan pendidikan/pelatihan; f. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b memiliki mekanisme pengelolaan keuangan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum/Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya apabila melakukan pungutan terhadap Peserta Ujian; g. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki izin resmi yang masih berlaku untuk penyelenggaraan pendidikan/pelatihan dari instansi pemerintah yang berwenang; h. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berbentuk sebagai Badan Hukum/Badan Usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
i. memiliki sistem manajemen mutu pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar yang berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
