Pasal 7
(1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi: a. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Sektoral:
pada proses pemilihan yang menggunakan metode lelang dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pada proses pemilihan yang menggunakan metode seleksi dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). b. melakukan penetapan barang/jasa untuk dicantumkan dalam katalog elektronik sektoral; c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral dengan penyedia; d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral; e. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral; dan/atau f. melakukan pemutusan Kontrak Katalog dalam Katalog Elektronik Sektoral. (2) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
