PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan...
Pasal 19
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian/ Lembaga; b. Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
