Pasal 20
(1) Usulan pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral dapat dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. (2) Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga dalam menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa: a. jenis; b. volume; c. spesifikasi teknis; d. waktu penggunaan; e. rencana anggaran; f. referensi harga atau HPS; g. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan h. syarat Penyedia. (3) Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana
kebutuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Cq. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
