Pasal 21
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama menugaskan Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan, untuk melakukan kajian terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menyampaikan hasil kajian kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama menyampaikan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk dievaluasi dan kepada Menteri untuk diketahui. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 maka Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyampaikan pemberitahuan kepada pihak pengusul bahwa barang/jasa yang diusulkan layak untuk masuk ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 maka Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul. (6) Berdasarkan pemberitahuan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama MENETAPKAN Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan proses pemilihan Penyedia.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
