Pasal 24
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering. (2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Katalog melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang lulus evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. (3) Tahapan pemilihan penyedia dengan metode pemilihan nonlelang/nonseleksi tanpa negosiasi adalah sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian Kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi; g. evaluasi dan Klarifikasi teknis dan harga; h. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta harga; i. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; j. penetapan Penyedia; k. penetapan katalog barang/jasa; l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama; m. penandatanganan Kontrak Katalog; dan n. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral. (4) Tahapan pemilihan penyedia dengan metode pemilihan nonlelang/nonseleksi dengan negosiasi adalah sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi; g. evaluasi dan Klarifikasi teknis dan harga; h. negosiasi Teknis dan Harga; i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; k. penetapan Penyedia; l. penetapan katalog barang/jasa; m. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama; n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
