PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan...
Pasal 25
Berdasarkan hasil pemilihan, Menteri/Pimpinan Lembaga menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan: a. telah dilakukan reviu oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama terhadap prosedur pemilihan yang menyatakan bahwa hasil pemilihan layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; b. dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 maka:
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama menyampaikan dan mengusulkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga bahwa hasil pemilihan tidak layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; dan
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama memerintahkan kepada Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan
pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
