PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan...
Pasal 5
Para pihak dalam sistem Katalog Elektronik terdiri atas: a. Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah; b. kelompok kerja katalog; dan c. penyedia.
- Ketentuan Paragraf 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
