Pasal 4
(1) Jenis Katalog Elektronik terdiri atas: a. Katalog Elektronik Nasional; b. Katalog Elektronik Sektoral; dan c. Katalog Elektronik Daerah. (2) Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dan dikelola oleh LKPP dan berlaku secara nasional, meliputi: a. barang; b. pekerjaaan konstruksi; c. jasa lainnya; d. jasa konsultasi; dan/atau e. barang/jasa yang dimuat dalam online shop.
(3) Katalog Elektronik Sektoral, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga, berdasarkan persetujuan Kepala LKPP dan berlaku pada kementerian/Lembaga yang bersangkutan, meliputi: a. barang; b. pekerjaaan konstruksi; c. jasa lainnya; dan/atau d. jasa konsultasi; (4) Katalog Elektronik Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Kepala LKPP dan berlaku pada daerah yang bersangkutan, meliputi: a. barang; b. pekerjaaan konstruksi;
- umum; dan 2) tertentu (melalui Competitive Catalogue); c. jasa lainnya; dan/atau d. jasa konsultasi.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
