Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNAAN SERTIFIKAT DIGITAL DAN SPAMKODOK
(1) Otoritas Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) melakukan identifikasi dan otentikasi para pihak yang mengajukan permintaan sertifikat digital, menyetujui atau menolak permintaan pembatalan sertifikat digital (revocation request) dan menyetujui permintaan pembaruan sertifikat digital. (2) Otoritas Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) memiliki tugas dan fungsi: a. Verifikator memiliki tugas dan fungsi antara lain melaksanakan registrasi dan verifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE dan Sertifikat Digital. b. Admin PPE memiliki tugas dan fungsi antara lain melaksanakan registrasi dan verifikasi kepada Admin Agency, Verifikator, auditor untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE dan Sertifikat Digital. c. Admin Agency memiliki tugas dan fungsi antara lain melaksanakan registrasi dan verifikasi kepada ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE dan Sertifikat Digital. d. Unit Pendaftaran OSD PSE adalah unit yang berperan sebagai otoritas pendaftaran pada OSD PSE yang memiliki fungsi antara lain melaksanakan registrasi dan verifikasi kepada Admin PPE, Server-server LPSE.
