Pasal 4
BAB 3 — PENGGUNAAN SERTIFIKAT DIGITAL DAN SPAMKODOK
(1) Pengguna SPSE, OSD PSE, perangkat server SPSE pada LPSE yang telah ditetapkan pada Keputusan Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 wajib memiliki sertifikat digital yang diterbitkan oleh OSD PSE setelah melalui peroses verifikasi oleh Otoritas Pendaftaran yang diperankan oleh Verifikator, Admin PPE, Admin Agency dan unit pendaftaran pada OSD PSE sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (2) Sertifikat Digital yang telah dimiliki oleh Pengguna SPSE dan perangkat server SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk proses penandatanganan digital dan proses otentikasi, enkripsi/dekripsi informasi/dokumen elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. (3) Sertifikat digital yang telah diterbitkan oleh OSD PSE tidak dapat dipergunakan selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan teknis operasional tentang Sertifikat Digital diatur lebih lanjut oleh Lembaga Sandi Negara.
