PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang UJI COBA PENERAPAN SERTIFIKAT DIGITAL DAN SISTEM...
Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNAAN SERTIFIKAT DIGITAL DAN SPAMKODOK
(1) SPAMKODOK dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara yang khusus diperuntukan bagi SPSE. (2) Pengguna SPSE pada LPSE yang telah ditetapkan pada Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 mengetahui dan melaksanakan petunjuk penggunaan SPAMKODOK yang dibuat oleh Lembaga Sandi Negara. (3) SPAMKODOK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. SPAMKODOK untuk digunakan oleh ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa. b. SPAMKODOK-OP untuk dipergunakan oleh Admin PPE, Verifikator, Admin Agency.
