Pasal 11
BAB 4 — PENGENAAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(1) APIP menindaklanjuti usulan penetapan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dengan cara melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa dan/atau pihak lain yang dianggap perlu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan/atau keberatan diterima. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) maka APIP menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) maka APIP menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa keberatan Penyedia Barang/Jasa ditolak maka APIP menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa keberatan Penyedia Barang/Jasa diterima maka APIP menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
