PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 4 — PENGENAAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
PA/KPA menindaklanjuti usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan/atau keberatan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan menyampaikan kepada APIP yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari sejak surat usulan penetapan dan/atau surat keberatan diterima.
