PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 4 — PENGENAAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(1) PA/KPA menerbitkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam atau Penolakan atas usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi APIP paling lambat 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima, dan pada hari yang sama Surat Keputusan Penetapan atau Penolakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam disampaikan kepada Penyedia
Barang/Jasa dan PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan. (2) Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. identitas Penyedia Barang/Jasa, antara lain:
- nama Penyedia Barang/Jasa (nama perusahaan apabila berbentuk badan usaha atau nama yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian apabila berbentuk orang perseorangan);
- alamat Penyedia Barang/Jasa;
- nomor izin usaha (untuk Penyedia Barang/Jasa yang memiliki izin usaha); dan 4) NPWP Penyedia Barang/Jasa; b. ringkasan rekomendasi APIP; c. nama paket pekerjaan; d. nilai total HPS; e. jenis pelanggaran; f. jangka waktu berlakunya sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan g. nama PA/KPA. (3) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam ditetapkan. (4) Format Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Format Surat Keputusan Penolakan atas usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
