PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 8
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
Penetapan Sanksi Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi : a. pengusulan; b. pemberitahuan; c. keberatan; d. permintaan rekomendasi; e. pemeriksaan usulan; dan f. penetapan.
