PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 7
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) Pemberian Sanksi Daftar Hitam terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan. (2) Pemberian Sanksi Daftar Hitam terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, huruf g, dan huruf h, ditetapkan oleh : a. PA/KPA atas usulan PPK; atau b. PA/KPA yang merangkap sebagai PPK. (3) Pemberian Sanksi Daftar Hitam terhadap perbuatan dalam proses katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.
