Pasal 9
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) Dalam hal PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/ Agen Pengadaan mengetahui/menemukan adanya perbuatan Peserta pemilihan /Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 maka PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan melakukan pemeriksaan dengan cara: a. penelitian dokumen; dan b. klarifikasi dengan mengundang pihak terkait, antara lain:
- peserta pemilihan/Penyedia; dan/atau 2) pihak lain yang dianggap perlu. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan /Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi. (3) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. hari/tanggal; b. identitas para pihak; c. keterangan para pihak; d. kesimpulan pemeriksaan; dan e. tanda tangan para pihak. (4) Dalam hal peserta pemilihan/Penyedia/pihak lain pada pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir atau hadir tetapi tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan. (5) Dalam hal PA/KPA merangkap sebagai PPK, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PA/KPA.
