PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) LKPP mengembangkan aplikasi Daftar Hitam Nasional pada Portal Pengadaan Nasional. (2) Prosedur penetapan Sanksi Daftar Hitam serta penayangan dan penurunan tayangan Sanksi Daftar
Hitam pada Daftar Hitam Nasional yang dilakukan secara elektronik mengacu kepada panduan pengguna (user manual) Portal Pengadaan Nasional. (3) Dalam hal seluruh atau sebagian prosedur penetapan Sanksi Daftar Hitam dilakukan secara elektronik, dokumen yang diterbitkan berkekuatan hukum sama dengan dokumen yang diterbitkan secara tertulis.
