PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pihak yang berwenang dalam proses penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah diberhentikan, dibebaskan dari jabatan, diberhentikan sementara dari jabatannya, atau mangkat, prosedur penetapan Sanksi Daftar Hitam dilakukan oleh personel yang menjabat saat ini atau personel yang ditunjuk oleh pimpinan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal terjadi perubahan organisasi pada Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah, prosedur penetapan Sanksi Daftar Hitam dilakukan oleh organisasi yang saat ini memiliki tugas dan fungsi serupa dengan organisasi terdahulu atau organisasi yang ditunjuk oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
