PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap perbuatan/tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang dilakukan peserta pemilihan/Penyedia sebelum Peraturan Lembaga ini ditetapkan dan peserta pemilihan/Penyedia belum dikenakan Sanksi Daftar Hitam maka terhadap peserta pemilihan/Penyedia tersebut dikenakan sanksi daftar hitam dengan prosedur yang mengacu pada Peraturan Lembaga ini. (2) Daftar Hitam yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.
