PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
Pasal 8
BAB 3 — LINGKUP KEWENANGAN
(1) Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses pemilihan Penyedia. (2) Proses pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat secara sebagian atau keseluruhan tahapan. (3) Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan akibat dari pelaksanaan proses pemilihan Penyedia yang dilaksanakannya. (4) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah permasalahan yang mungkin ditemukan dikemudian hari oleh Aparat yang berwenang dan/atau Aparat berwajib.
