PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
Pasal 9
BAB 4 — PANEL AGEN PENGADAAN
(1) LKPP membentuk Panel Agen Pengadaan. (2) Panel Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari beberapa Panel Agen Pengadaan. (3) Panel Agen Pengadaan terdiri atas: a. Panel Agen Pengadaan dari unsur UKPBJ; b. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Badan Usaha; dan c. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Perorangan.
