PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pelaku Usaha mendaftar ke LKPP untuk menjadi Agen Pengadaan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) LKPP melakukan verifikasi faktual pada Pelaku Usaha. (3) Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan maka ditetapkan sebagai Agen Pengadaan.
(4) Pelaku Usaha yang telah ditetapkan sebagai Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam Panel Agen Pengadaan.
