PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA
(1) UKPBJ untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
a. kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga); dan b. memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa. (2) Tingkat kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukan kemampuan UKPBJ dalam melaksanakan fungsi UKPBJ secara keseluruhan. (3) Tingkat kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termuat dalam sistem informasi kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP.
