Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi; d. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; e. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; f. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; g. memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun; h. mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan i. mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. (2) Pelaku Usaha perorangan untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki identitas kewarganegaraan INDONESIA berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; c. menandatangani Pakta Integritas; d. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; e. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; f. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; g. memiliki kompetensi bidang pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan h. memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. (3) Kompetensi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi. (4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (3) dikeluarkan oleh LKPP dan/atau lembaga lain yang telah terakreditasi internasional.
