PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Agen Pengadaan digunakan dalam hal: a. satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa; b. aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil; c. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran; d. beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja; e. kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia; f. apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau g. meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
