PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
Pasal 14
BAB 7 — INSENTIF
(1) Agen Pengadaan berupa UKPBJ dapat menerima insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha menerima insentif sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati.
