PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
Pasal 15
BAB 8 — AKUN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Agen Pengadaan yang telah terdaftar dalam Panel Agen Pengadaan, diberikan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik. (2) Akun sebagaimana dimaksud ayat 1 digunakan sebagai akun Pokja Pemilihan. (3) Akun SPSE dikeluarkan oleh UKPBJ.
