Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN, MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah MENETAPKAN Pejabat Pengadaan. (2) Untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan;
b. memiliki integritas dan disiplin; dan c. menandatangani Pakta Integritas. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengadaan tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Pengadaan tidak boleh merangkap sebagai: a. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; atau b. PjPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
