PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN, MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK. (2) PA/KPA yang merangkap sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK.
