Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN, MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian PPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPK dapat dijabat oleh: a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian
di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik INDONESIA; atau c. personel selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (3) PPK tidak boleh dirangkap oleh: a. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; b. Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau c. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama. (4) Dalam hal terjadi pergantian PPK, dilakukan serah terima jabatan kepada pejabat yang baru.
