Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN, MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) PA/KPA MENETAPKAN PPK pada Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah. (2) Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK yaitu: a. memiliki integritas dan disiplin; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK; d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara; dan e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan paling rendah golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan dengan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan.
