Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN, MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pimpinan UKPBJ pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah MENETAPKAN Pokja Pemilihan. (2) Untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan; b. memiliki integritas dan disiplin; c. menandatangani Pakta Integritas; dan d. dapat bekerja sama dalam tim. (3) Pokja Pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan. (4) Anggota Pokja Pemilihan tidak boleh merangkap sebagai: a. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; atau b. PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
