Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b meliputi: a. merumuskan inti masalah yang diadukan; b. menganalisa materi pengaduan dengan peraturan yang berlaku; c. meneliti dokumen dan/atau informasi yang terkait dengan pengaduan; d. menentukan apakah pengaduan yang diterima berkadar pengawasan atau tidak berkadar pengawasan; dan e. MENETAPKAN hasil penelaahan pengaduan untuk proses penanganan selanjutnya. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan yang;
- berindikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat atau negara dengan substansi pengaduan logis dan memadai, identitas pelapornya jelas, serta didukung dengan bukti- bukti dapat direkomendasikan untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu/audit investigasi; dan 2) substansi pengaduannya tidak memadai dengan identitas pelapor jelas, dapat direkomendasikan untuk dilakukan klarifikasi. b. Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan yang memerlukan Tindak Lanjut dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur oleh unit kerja yang bersangkutan; c. Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis berupa keinginan Pelapor yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak mungkin dipenuhi, tidak perlu diproses lebih lanjut; dan d. Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disampaikan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
