PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LEMBAGA...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pencatatan sebagaimana pada Pasal 9 huruf a dilakukan sebagai berikut: a. Proses Pencatatan Pengaduan Masyarakat yang diterima oleh Inspektorat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
- Data surat pengaduan: nomor dan tanggal, perihal;
- Identitas Pelapor: nama, alamat, pekerjaan;
- Identitas terlapor: nama, alamat, jabatan/tugas dan tanggung jawab, unit kerja terlapor; dan 4) Lokasi kasus. b. Proses Pencatatan terhadap surat Pengaduan Masyarakat yang diterima oleh unit kerja lain di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan tata cara penatausahaan persuratan yang
berlaku di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diteruskan kepada Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
