Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan penyampaian pengaduan masyarakat kepada unit kerja yang bersangkutan atau instansi lain. (2) Pengaduan Masyarakat yang berkadar pengawasan yang direkomendasikan untuk dilakukan audit dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan audit dan klarifikasi oleh Inspektorat. (3) Pengaduan Masyarakat yang tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disampaikan kepada unit kerja yang bersangkutan. (4) Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberitahukan kepada unit kerja yang bersangkutan. (5) Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan wewenang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d disampaikan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang berwenang untuk menangani.
