PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibentuk 1 (satu) UKPBJ. (2) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1)
untuk seluruh lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
