PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kementerian/Lembaga yang memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan unit kerja struktural di bawah UKPBJ. (2) Perguruan Tinggi Negeri dapat membentuk UKPBJ mandiri yang dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya berkoordinasi dengan UKPBJ Kementerian terkait.
