Pasal 11
BAB 4 — KEPEGAWAIAN
(1) Kepegawaian Pegawai UKPBJ terdiri atas: a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; b. Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Personel UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas para pejabat pimpinan tinggi/perwira tinggi, pejabat administrasi/perwira menengah/ perwira pertama/bintara, dan/atau pejabat fungsional. (3) Personel yang bertugas di UKPBJ dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa, merupakan pegawai tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ. (4) Personel yang bertugas di UKPBJ wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah, kecuali yang bertugas pada unit kerja pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik. (5) Dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan fungsi penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral dibentuk Pokja Pemilihan yang diisi oleh para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (6) Jumlah Pokja Pemilihan dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa. (7) Anggota Pokja Pemilihan berjumlah gasal, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. (8) Personel yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan: a. perencanaan, pengelolaan kontrak, pemeriksa hasil pekerjaan, dan layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah pada paket yang sama; dan b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik. (9) Personel yang bertugas melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi penyusunan rencana persiapan pengadaan dan/atau pengelolaan kontrak dilarang ditugaskan untuk melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi pada paket yang sama. (10) Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan personel yang bertugas pada unit kerja pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
