Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Perangkat organisasi UKPBJ sebagai unit kerja struktural terdiri atas: a. pimpinan UKPBJ; b. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa; c. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; d. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan e. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa. (2) Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang terpisah dari UKPBJ dalam hal pada saat ditetapkannya Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah unit kerja tersebut telah terbentuk secara struktural. (3) Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dapat digabung menjadi sebuah unit kerja pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa di dalam UKPBJ. (4) Selain unit kerja struktural, di UKPBJ terdapat Kelompok Jabatan Fungsional.
