PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa; b. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi SIRUP, SPSE, e- katalog, e-monev, SIKaP; dan c. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.
