PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ; b. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, antara lain namun tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif; c. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; d. manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan e. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.
