Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik meliputi: a. pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya; b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan; d. pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas; e. pengelolaan informasi kontrak; f. mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan; dan
g. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
