PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa; c. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa; d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan h. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
